“kalau sedang hamil besar, tidak boleh nanti sulit melahirkan”
“hati-hati mas, nanti bayinya bisa terganggu”
Sering
timbul pertanyaan atau ada berbagai pernyataan mengenai hal ini. Apakah
berbahaya? Bagaimana caranya? Harus hati-hati? Apakah benar-benar harus
bersabar dan puasa? Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini?
Hukumnya dalam Islam
Hukumnya
adalah mubah/boleh.Karena ini adalah perkara dunia, maka perkara dunia
hukum asalnya mubah/boleh sampai ada dalil yang melarang. sebagaimana
kaidah fiqh
الأصل في الأشياء الإباحة
“hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh”
Selama
tidak menimbulkan bahaya. Dan juga tidak memberatkan serta membuat
istri merasa tersiksa. Misalnya ketika trimester pertama (tiga bulan
pertama), biasanya wanita hamil mengalami mual-muntah (morning sicknes),
maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Ini sebagai bentuk muamalah dan
pergaulan yang baik dengan istri, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ
“Pergaulilah istrimu dengan baik.” (An-Nisa’ : 19)
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komite Fatwa di Saudi) dijelaskan,
وإن كان القصد وطء الزوج لزوجته الحامل فلا بأس بذلك؛ لأن الله لم يحرم وطء الزوجة إلا في حالة الحيض أو النفاس أو الإحرام.
“Adapun
jika yang dimaksudkan adalah seorang suami menyetubuhi istrinya yang
hamil, maka tidak mengapa/boleh. Karena Allah tidaklah melarang
mencampuri istri kecuali pada masa haidh, nifas dan ihram.”[1]
Ada hadits larangannya?
Ada hadits yang dzahirnya melarang menyetubuhi wanita hamil, yaitu:
لَا توطأ حامل حتى تضع
“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan intim sampai dia melahirkan.”[2]
Akan
tetapi maksud dari hadits ini adalah wanita tawanan perang (yang akan
menjadi budak) yang hamil dari suami sebelumnya. Maka tidak boleh
menyetubuhi mereka sampai mereka sampai mereka melahirkan(budak wanita
boleh disetubuhi oleh tuannya). Ar-Rabi’ bin Habib berkata,
مَعْنَى
الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ
سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ
الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ
“Makna
hadis ini berkaitan dengan budak, yaitu tuan budak tersebut tidak boleh
menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia
dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya yang hamil.”[3]
Aman tidak secara medis?
Jawabannya
aman, baik itu pada awal-awal kehamilan maupun ketika hamil besar.
Asalkan memperhatikan posisi , gerakan dan kekuatan yang sesuai (tidak
kasar) serta tidak berlebihan intensitas dan lamanya dimana istri sampai
merasa kelelahan.
Memang
ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan atau berhati-hati ketika
berhubungan intim, yaitu pada keadaan abnormal seperti:
- Plasenta previa (plasenta terletak di dekat atau di atas leher rahim)
- Berisiko keguguran atau ada riwayat
- Pecah ketuban
- Pendarahan vagina.
- Sering kram perut
- Kelemahan servik/rahim
Berikut
posisi-posisi yang aman khusunya ketika sudah hamil besar, tetapi kami
tidak merincinya karena artikel ini untuk bacaan umum dan kami yakin
suami-istri sudah mengetahuinya karena ini adalah fitrah manusia,
- Suami di atas
Bisa meletakkan bantal di belakang punggung istri sehingga suami tidak menekan perut.
- Istri di atas
-dari belakang
-dari samping sambil berbaring
Adapun
ketika berhubungan kemudian istri mencapai klimaks, kemudian perut
terasa kejang karena kontraksi, maka tidak masalah. Karena ini semacam
pijatan ringan, tidak mempengaruhi janin di dalam rahim.
Demikian, semoga bermanfaat
Sumber artikel www[.]muslimafiyah[.]com
Salam Sakinah,
www.asmarasakinah.com
follow our twitter: @AsmaraSakinah
like our fun page fb: Asmara Sakinah
call/sms:085641387672
PIN: 324F2B82
follow our twitter: @AsmaraSakinah
like our fun page fb: Asmara Sakinah
call/sms:085641387672
PIN: 324F2B82
Tidak ada komentar:
Posting Komentar